Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/1). KPK menahan DWP bersama tiga orang lainnya karena diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu resmi menjadi tahanan lembaga antirasywah dan ditahan di Rutan KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti.

“Dalam rangka pengembangan penyidikan, penyidik KPK menggeledah di tiga lokasi,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jumat (15/1).

Penggeledahan tersebut pertama dilakukan di tiga ruangan anggota Komisi V DPR yang mengurusi bidang infrastruktur dan perhubungan.

“Penggeledahan di gedung DPR dilakukan di komisi V DPR di tiga ruang kerja yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDI-Perjuangan daerah pemilihan Jawa Tengah, Budi Supriyanto (fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Tengah) dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera dari daerah pemilihan Jawa Barat,” ujar Yuyuk.

Selain itu penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kebayoran Baru.

“Lokasi ketiga ada di PT WTU (Windu Tunggal Utama) di daerah Blok M Jakarta Selatan. Penyidik menyita sejumlah barang berupa dokumen dan barang elektronik,” ujar Yuyuk.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlansung kecuali penggeledahan di PT WPU yang sudah selesai sejak pukul 16.00 WIB.

Saat penggeledahan, penyidik KPK sempat berdebat dengan Wakil Ketua DPR dari fraksi PKS Fahri Hamzah, karena Fahri tidak terima penyidik KPK yang hendak menggeledah turut membawa aparat brimob dengan senjata laras panjang.

“Penyidik mendalami dari pemeriksaan tersangka, penyidik menduga ada jejak-jejak tersangka sehingga perlu dilakukan penggeledahan di ruang tersebut. Biarkan penyidik bekerja dulu,” ujar Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Damayanti dan dua orang stafnya yaitu Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS.

Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar AS sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu