Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jakarta, Aktual.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pajak.

KPK sebelumnya pada Rabu (21/4) telah memanggil Angin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak, namun Angin tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Saksi tidak hadir karena alasan sakit. Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis untuk dijadwal ulang tanggal 28 April 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain Angin, KPK juga memanggil karyawan swasta/Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief Of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia Tbk Marlina Gunawan. Untuk saksi Marlina menghadiri panggilan penyidik.

“Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank Panin,” ucap Ali.

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3), Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).
Dari tiga lokasi itu, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.

KPK juga kembali menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama pada Jumat (9/4), namun KPK tidak menemukan barang bukti karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra