Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didamppingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum pejabat Ditjen Pajak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Dalam gelar perkara hasil OTT pada Senin kemarin, KPK menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebagai tersangka penerima suap, dan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia bernama Rajamohanan Nair sebagai tersangka pemberi suap. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sebesar USD 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantongi bukti keterlibatan beberapa pejabat pajak dalam kasus suap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Pejabat pajak dimaksud yakni, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Jaksa KPK, Moch Takdir, mengatakan bukti yang dimiliki tak hanya berupa dokumen tapi juga dikuatkan dengan putusan majelis hakim terhadap Handang Soekarno selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

“Kami sudah punya dua alat bukti. Salah satunya putusan untuk terdakwa Mohan dan yang tadi disampaikan hakim, yakni putusan untuk Pak Handang. Kemudian, ada petunjuk dalam sidang, di mana ada yang punya andil selain Handang,” papar jaksa Takdir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/7).

Diterangkan Takdir, putusan majelis terhadap Handang jadi poin penting bagi KPK untuk menjerat pejabat pajak. Sebab dalam analisa yuridisnya majelis secara terang menyebut bahwa Ken dan Handang terlibat membantu menyelesaikan sejumlah masalab pajak PT EK Prima.

“Dalam sidang sudah jelas, fakta mengungkapkan ada pihak-pihak yang membatalkan surat tagihan pajak PT EK Prima,” jelas dia.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan bahwa Rajamohanan dan Handang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mohan, sapaan karib Rajamohanan, terbukti menyuap Handang dengan uang sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat.

Suap tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima, antara lain ihwal pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian, soal penolakan pengajuan tax amnesty, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Nah, dalam menyelesaikan sejumlah masalah pajak di atas tak hanya melibatkan Handang. Seperti diketakan jaksa Takdir, bahwa KPK yakin Ken dan Hanif juga terlibat.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan