Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9). Rapat tersebut membahas rencana kerja dan anggaran (RKA) Kementeriaan Agama tahun 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis kembali memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

Menag diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 inisial RMY.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/5).

Sebelumnya, Menag juga telah diperiksa oleh lembaga antirasuah itu pada Rabu (8/5) juga sebagai saksi untuk tersangka RMY.

Saat itu, KPK mendalami empat hal. Pertama, mengonfirmasi Lukman terkait penerimaan uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Kedua, KPK mengonfirmasi Lukman soal temuan uang di laci meja saat penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan.

Artikel ini ditulis oleh: