Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)
Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Bukti-bukti dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras saat ini tengah didalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Terlebih pimpinan KPK kerap melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan, gelar perkara yang kerap dilakukan pimpinan, akan dilanjutkan dalam ekspos selanjutnya. Sehingga, KPK kedepan akan memberikan penjelasan apakah akan dinaikan ke penyelidikan ke penyidikan.

“Sumber Waras sudah gelar perkara dan kami sepakat belum naikkan statusnya karena sejauh ini belum cukup bukti. Jadi masih di dalam status penyelidikan,” kata Saut, Jumat (11/3).

Sejauh ini, lanjut Saut, pihak penyidik tengah bekerja keras dalam mengumpulkan bukti. Hal itu dilakukan untuk memastikan dugaan korupsi dan aktor dalam kasus tersebut.

“(Namun) untuk saat ini belum ada gelar perkara lagi.”

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan kasus yang membelit Pemerintah DKI Jakarta itu tetap akan berlanjut. Terlebih, pihak KPK sudah menggarap 33 saksi dalam kasus tersebut.

KPK dalam kasus ini pun tengah meminta bantaun PPATK. Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran duit dalam pembelian RS Sumber Waras.

Berdasarkan penelusuran, dalam proses pembelian tanah YKSW, Pemprov DKI awalnya menggunakan notaris bernama Fifi Lety Indra. Dan itu tercantum dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap APBD Pemprov DKI 2014.

Fifi sendiri ditengarai memiliki kedekatan khusus dengan Ahok atau istrinya Veronica Tan. Bahkan ada yang menyebut kalau Fifi adalah adik dari orang nomor satu di Jakarta itu.

Namun di tengah-tengah proses pembelian, Pemprov justru mengganti Fifi sebagai notaris. Dan belum diketahui apa motif pergantian itu.

Hasil pendalaman aktual.com, untuk bisa membuktikan adanya aliran uang ke ‘saku’ Ahok yang bersumber dari pembelian tanah YKSW, dapat dibuktikan melalui layer ketiga. Notaris bisa masuk dalam kategori ketiga.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu