Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko mengatakan, rendahnya nilai IPK Indonesia salah satunya disebabkan masih sulitnya pemberantasan korupsi politik di Indonesia.
Menurut dia, persoalan korupsi politik di Indonesia merupakan akar masalah dari korupsi yang terjadi di negeri ini. Dia berpendapat, hal ini juga mengonfirmasi hasil survei persepsi masyarakat terhadap integritas pemilu yang dilakukan KPK tahun 2003.
Dimana 71 persen responden menilai praktik politik uang merupakan hal umum yang terjadi di Indonesia. Bahkan 92 persen responden menyatakan bahwa pemimpin atau politikus di Indonesia tersangkut korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak mau dianggap bahwa pihaknya masih belum optimal melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dia mengatakan, IPK ini tidak bisa begitu saja dijadikan justifikasi lemahnya upaya pemberantasan korupsi. “Tolak ukurnya apa dulu. Tidak bisa disamakan semua negara dengan karakternya masing-masing, lalu disamakan cara mengukur IPK ini,” kata Bambang.
Dia mengatakan, Indonesia dengan jumlah warga negara yang sangat banyak tidak bisa disamakan dengan negara-negara yang jumlah warganya lebih sedikit.
“Tentu juga perlu dilihat antara jumlah penduduk, dan keberhasilan upaya penanganan korupsinya. Saya kira keberhasilan kita dengan banyak negara jauh lebih baik.”
Bambang mengatakan, salah satunya adalah jumlah kasus yang sudah ditangani KPK sejak berdiri di tahun 2003. Dimana lembaga tersebut sudah menangani sekitar 480 kasus yang perkaranya berhasil dibuktikan di pengadilan.
Selain itu, tambah Bambang, budaya antikorupsi di Indonesia pun sudah mulai terbentuk. Dimana warga negaranya juga mulai memahami pentingnya pemberantasan korupsi. Hal itu menurutnya bahkan mengalahkan budaya antikorupsi yang dirasakan warga negara di Amerika. “Untuk demam antikorupsi masyarakat, kita lebih dasyat ketimbang Amerika. Nah ini juga harusnya bisa jadi tolak ukur, termasuk soal jumlah penduduk tadi. Jadi ya penentuan nilai IPK itu tergantung apa metodologi yang dipakai sebagai alat ukur.”
Kendati demikian dia menyebut, nilai IPK tersebut tetap diperlukan sebagai acuan untuk mendorong upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Ya kita jadikan nilai IPK ini sebagai refleksilah.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu