Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk tujuh orang terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu(31/7).
Larangan ini berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
KPK juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, meskipun belum mengonfirmasi identitas mereka.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti,” tambah Tessa.
KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi ini sejak 19 Maret 2024 dan mengumumkan penyidikan kasus pada 26 Juli 2024. Total indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,45 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Firgi Erliansyah