Jakarta, Aktual.co — Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari amar putusan perkara yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Dia mengaku kalau saat ini masih belum menerima dan perlu mempelajari amar putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita tentu mempelajari secara detail. Kita tidak memonitor yang disampaikan hakim saja. Ada mekanisme pelimpahan, pengambilalihan, sepanjang dalam koridor hukum. Karena kita tidak mungkin SP3 (menghentikan penyidikan),” kata Ruki usai bertemu Wakapolri Badrodin Haiti, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20/2).
Kendati demikian, dia menyebut ada kemungkinan jika penanganan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Kemungkinan itu ada, sejauh sesuai prosedur yang ada di KPK. Tergantung amar putusan. Kita lihat dulu detail amar putusannya nanti,” tamba Ruki lagi.
Seperti diberitakan, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK,  persis sehari setelah diusulkan menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.
Jenderal yang diduga memiliki ‘rekening gendut’ ini langsung melawan dengan mengajukan praperadilan atas status hukum itu. Belakangan praperadilan mengabulkan gugatan Budi Gunawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby