Tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 Richard Joost Lino (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya Maqdir Ismail sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Mantan Dirut Pelindo II itu diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menegaskan, penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane di PT Pelindo II dengan tersangka RJ Lino dibutuhkan waktu yang amat panjang.

Sebab, untuk penanganan kasus Pelindo II dengan tersangka RJ Lino ini, KPK masih membutuhkan pendalaman bukti-bukti dan informasi dimana bukti-bukti tersebut tidak hanya berada di Indonesia tetapi juga di negara lain.

“Pertama, tentu saja ada mekanisme hukum internasional yang harus kami ikuti dan itu butuh waktu. Jadi ada karakter yang berbeda dari penyidikan yang terjadi dengan ruang lingkup di Indonesia dengan penyidikan yang ruang lingkup perkaranya lintas negara,” kata Febri di gedung KPK, Kamis (23/2).

Alasan lainnya, kata Febri, karena pasal yang digunakan adalah Pasal 2 dan 3 maka ada kebutuhan untuk penghitungan kerugian negara. “Di banyak perkara yang menggunakan Pasal 2 dan 3 memang butuh waktu untuk membuktikan hal tersebut atau menghitung lebih lanjut indikasi kerugian keuangan negara. Jadi dua hal itu yang terus kami dalami.”

Jika dibandingkan dengan perkara lain dengan pasal yang sama, kata dia maka dibutuhkan saksi yang cukup banyak dan waktu cukup lama terutama untuk penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.

“Misalnya, sebelumnya kami sudah melakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus KTP-Elektronik. Ada 280 lebih saksi yang diperiksa dan kami butuh waktu lama untuk menghitung kerugian negara saat itu.”

Sementara, Febri menambahkan sejauh ini sudah ada 53 saksi yang diperiksa termasuk tersangka RJ Lino. Pada Rabu (22/2), KPK memeriksa dua saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, masing-masing Suradji dan Gatot Darmasto, dimana keduanya diperiksa sebagai saksi fakta kasus RJ Lino.

RJ Lino dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu