Jakarta, Aktual.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, telah menerima berkas dokumen skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Djoktjan).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia mengatakan, baik pihak kepolisian maupun kejaksaan telah menyerahkan dokumen terkait perkara yang ditangani dua lembaga penegak hukum tersebut.

“Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (19/11).

Ali menyebut, pihaknya bakal melakukan penelaahan dan penelitian terhadap dokumen skandal Djoko Tjandra yang baru diterima itu.

“Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.

Diketahui, Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali meminta Bareksrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra.

Namun, permintaan dari tim supervisi KPK tersebut, belum dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan hingga saat ini.

“Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen” dari perkara trsebut, baik dari bareskrim maupun kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (19/11).

Menurut Nawawi, berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Joko Tjandra.

Apalagi, lembaga antirasuah telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Joko Tjandra dari masyarakat, termasuk laporan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

“Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah,” ujar Nawawi.

Nawawi mengatakan, tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru dari penelaahan tersebut. Hal tersebut termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum disentuh.

“Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh,” katanya. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i