Jakarta, Aktual.com  Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan Aspidum Agus Winoto untuk dimintai keterangan terkait operasi tangkap tangan jaksa. 
“Meminta agar dapat membantu membawa Saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, malam ini di kantor KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Yuyuk Andriati, Jumat (28/6). 
Agus sebelumnya tampak meninggalkan gedung Kejati DKI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka. Belum diketahui apakah Agus dan Jan menuju ke KPK atau tidak.
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap lima orang yang di antaranya merupakan dua jaksa. Dari OTT itu, KPK turut mengamankan duit SGD 21 ribu.
Hingga saat ini mereka yang diamankan masih berstatus diperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum kelimanya. 

Artikel ini ditulis oleh: