Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangannya pada 2014 yang dibuat lembaga auditor negara tersebut.

Salah satunya, menyangkut pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras (RSSW), Grogol, Jakarta Barat, yang melibatkan Pemprov DKI dengan Yayasa Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, saat membacakan pernyataan sikap pihaknya dan BPK, Senin (20/6), usai berkoordinasi tentang proses pengusutan kasus senilai Rp755 miliar tersebut.

“Berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarra tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK,” ujarnya di Kantor BPK, Jakarta Pusat.

Rekomendasi itu harus dilakukan, lantaran lembaga auditor negara menyatakan terjadi penyimpangan dalam transaksi pengalihan hak lahan bersertifikat hak guna bangunan (HGB) ini.

Pernyataan tersebut menyiratkan, bahwa Pemprov DKI belum ‘menggubris’ rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP-nya. Yakni, membatalkan pembelian lahan seluas 3,6 ha tersebut. Jika tidak bisa, memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191 miliar, meminta YKSW menyerahkan lokasi fisik di Jl Kyai Tapa seperti yang ditawarkan, dan menagih tunggakan PBB sejak 1994-2004 sebesar Rp3 miliar.

Kemudian, Pemprov DKI diminta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan SKPD terkait proses pengadaan tanah dan meningkatkan koordinasi antarSKPD menyangkut pengadaan lahan. Lalu, memberikan sanksi yang berlaku kepada Tim Pembelian Tanah RSSW karena tidak cermat dan teliti melakukan pembelian tanah berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) di lapangan.

Padahal, berdasarkan Pasal 20 UU Nom 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tindak lanjut selambat-lambatnya dikerjakan 60 hari setelah LHP diterima. Audit itu sendiri diterima sekira Juli 2015.

Atas inisiasi KPK, diketahui komisi antirasuah itu menyambangi Kantor BPK, menyusul adanya perbedaan sikap dalam pengusutan kasus dugaan korupsi RSSW. KPK berdalih, belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus ini. Sedangkan bagi BPK, terjadi kejahatan yang sempurna.

 

Laporan: Fatah

Artikel ini ditulis oleh: