Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mungkinkan untuk langsung menahan
mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Diketahui, Idrus hari ini menjalani pemeriksaan perdana pasca dijadikan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Kalau anda bertanya penahanan mungkin saja hari ini ditahan,” ujar Agus disela sela loka karya KPK, di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (31/8).

Namun demikian ia mengatakan jika penahanan tersebut tergantung dari keputusan tim penyidik KPK.

“Iya itu tergantung teman-teman yang memeriksa, kalau hasilnya mendukung rangkaian alat bukti yang lain, bisa saja hari ini ditahan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Idrus telah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK di kantor lembaga anti rasuah tersebut pada siang tadi.

Selain Idrus, KPK juga telah menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memiliki bukti komunikasi antara Idrus dan Eni terkait penerimaan uang dalam kasus tersebut.

“Ada komunikasi antara si Eni dengan IM dan didukung juga dengan keterangan keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan