“Karena enggak akan kita kasih izin apapun. Ini bahkan sudah kita lakukan. Contohnya, ada yang terkena kasus impor di Bareskrim. Sampai sekarang saya enggak kasih izin, dia mau minta izin, sudah ada rekomendasi, tetap saya bilang tidak,” tegasnya.

Selain itu menurut Enggar bahwa kebutuhan bawang putih Indonesia per tahun sekitar 490 ribu ton. Kemudian pada 2018 RIPH keluar 938 ribu ton. Impor bawang putih dalam prosesnya dimulai dari dikeluarkannya RIPH dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan importir menanam bawang di dalam negeri. Setelah mendapat RIPH kemudian baru izin ke Kemendag.

“Kita keluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) 600 ribu ton. Kenapa lebih? Itu untuk cadangan 2019, semua SPI yang sudah keluar dan yang sedang mengajukan bisa dilihat di situs Kemendag,” ujarnya.

Enggar mengaku bawang putih sangat dibutuhkan masyarakat, namun ia tidak bisa memutuskan apakah bisa masuk kategori komoditas strategis. Hal itu karena penentuannya di tingkat Kemenko Perekonomian. Ia mengaku terus diingatkan Presiden agar menjaga neraca perdagangan.

“Jadi kalau stok sudah cukup ya jangan dikeluarkan semua, kalau sekedar keluarkan izin impor sih gampang tapi neraca kita jebol. Negara rugi, warga rugi. Pak Presiden sudah wanti-wanti kendalikan betul import kita,” jelasnya.

Selain itu, kata Enggar, jika barang di pasaran banyak, harga pasti turun drastis. Maka tidak akan ada keuntungan bagi petani juga. Enggar juga menyatakan dukungannya terhadap program Kementan yang mau mendorong petani untuk menghasilkan produksi yang baik lagi, antara lain seperti wajib tanam untuk importir bawang.

Artikel ini ditulis oleh: