Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (Dok DPR)

Jakarta, Aktual.com – KPK memanggil dua anggota DPR, yaitu Ahmad Rizki Sadik dari fraksi PAN dan Eka Sastra dari fraksi Golkar, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen terkait tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

“Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Banggar DPR tahun 2016 AHmad Rizki Sadig dan anggota DPR yang juga anggota Banggar tahun 2016 Eka Sastra hari ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (31/1).

KPK dalam perkara ini menduga bahwa Taufik menerima hadiah sebesar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad sebagai fee lima persen pengurusan anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Taufik Kurniawan.

Dapil Taufik adalah Jawa Tengah Vll yang terdiri dari Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga. Dua kepala daerah kabupaten tersebut yaitu Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi juga menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Yahya Fuad menyanggupi fee lima persen tersebut dan kemudian meminta fee tujuh persen pada rekanan di Kebumen.

Saat pengesahan APBN Perubahan Tahun 2015, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.

Artikel ini ditulis oleh: