Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/12), memanggil Kepala Departemen Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diketahui, tersangka eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) telah melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung karena telah melakukan fitnah dengan menuduh Toto memberikan uang untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebesar Rp10,5 miliar terkait proyek pembangunan Meikarta.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain Edi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Toto, yakni karyawan PT Lippo Cikarang Satriyadi.

Sebelumnya, KPK juga telah menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena dilaporkan ke Kepolisian oleh tersangka Toto.

“Dalam penyidikan ini, KPK juga menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin