Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang Rp 4,7 miliar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Yudi Widiana.

“Penyidik dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Yudi Widiana terkait kasus TPPU hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/2).

Yudi yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Februari 2018.

Tiga saksi yang dipanggil yakni anggota DPRD Kota Bekasi 2014-2019 Muhammad Kurniawan, Yono yang merupakan sopir dari Kurniawan, dan Aan dari unsur swasta.

Yudi diduga menerima sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan, yaitu sekitar Rp20 miliar.

Yudi diduga selaku anggota Komisi V DPR 2009-2014 selama periode jabatannya telah beberapa kali menerima hadiah atau janji dari komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.