Untuk mendapatkan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 melalu program alokasi aspirasi milik Yudi dan juga diduga menerima terkait proyek-proyek lain di Maluku dan Kalimantan.

Uang Rp20 miliar itu oleh Yudi diduga sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah menjadi aset baik bergerak maupun tidak bergerak seperti sejumlah bidang tanah dan rumah serta sejumlah mobil dengan menggunakan nama orang lain.

Dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan jumlah penghasilan yang sah.

Terhadap Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Yudi telah dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp11,5 miliar terkait program aspirasi DPR.

Yudi dinilai terbukti dalam 2 dakwaan yaitu dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama yaitu pasal 12 huruf b dan pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP. Yudi juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik.