Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrrachman Ruki menegaskan akan menangani ihwal pemberian uang dari bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis ke Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.

“Itu urusan penyidik. Nanti juga ditangani,” jelas Ruki, saat mengunjungi gedung baru Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11).

Konfirmasi kepada Ruki dilakukan dengan bersandar pada kesaksian istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Patrice Rio Capella.

Menurut Evy, dia sempat diberitahu oleh OC Kaligis mengenai pemberian uang sejumlah Rp D00 juta kepada Maruli. “Disampaikan (OC Kaligis) pada saya, ada sejumlah uang yang diberikan kepada orang di Kejangung. Maruli (Hutagalung),” beber Evy, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya, Evy juga mengungkapkan hal yang sama.

“Diberikan uang senilai Rp 500 juta kepada Maruli sebagai Jampidsus Kejagung karena terkait staf Pemprov,” demikian kutipan pada BAP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby