Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menerima laporan hasil audit forensik yang dilakukan auditor asal Australia, Kordamentha terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut pihaknya baru saja menerima laporan itu. “Kayaknya kemarin, jadi sudah diberikan,” kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).

Yuyuk menyebut selain hasil audit dari Kordamentha, lembaga antirasuah juga telah memegang hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, sambung dia, pihaknya tengah melakukan penelaahan terhadap dua hasil audit itu.

“Jadi posisinya begini, ada audit dari auditor Australia, dan ada juga audit BPK, kita sedang pelajari keduanya,” terangnya.

Dari hasil audit BPK terhadap Petral periode 2012-2014 yang dihimpun Aktual.com, Pertamina dan Petral/PES telah melaksanakan pengadaan minyak mentah dan produksi kilang secara wajar, minyak mentah yang diimpor telah menghasilkan yield yang optimal sesuai dengan kondisi kilang.

Hal itu juga telah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995, Permen BUMN No.Per-15/MBU/2012, Permen Keuangan No.154/PMK.03/2010, Kepmen ESDM No. 2576 K/12/MEM/2012 dan Surat Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0131/BPO0000/2014/S2, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Sementara itu, dari hasil audit Kordamentha, pengadaan minyak oleh Petral dikatakan tidak relevan, dalam audit itu disebutkan adanya biaya tinggi (high cost) yang memicu terjadinya intransparansi, ketidakoptimalan dalam menjalankan perusahaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby