Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Hari ini, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk tersangka M Yusuf Siregar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/5).

Delapan saksi itu antara lain anggota DPD RI atau mantan anggota DPRD Sumut Fraksi PPP 2009-2014 Rijal Sirait serta tujuh anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Rinawati Siantuti, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Helmiati, Muslim Simbolon, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting.

Febri menyatakan tim KPK terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing.

“Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD,” ucap Febri.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby