Diketahui, Toto telah melaporkan bawahannya, Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung karena telah melakukan fitnah setelah dirinya dituduh memberikan uang untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta sebesar Rp10,5 miliar.

“Kepada pihak Polrestabes saya ucapkan terima kasih sudah memproses laporan saya. Saya mengetuk hati nurani jaksa dan hakim agar menangani kasus saya seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” ujar dia.

KPK pada Senin (29/7) telah menetapkan Toto sebagai tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.

Sementara untuk tersangka Iwa telah ditahan KPK sejak Jumat (30/8).

Tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin