Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai, putusan hakim yang menggugurkan gugatan praperadilan OC Kaligis terhadap KPK sudah sesuai dengan amanah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki “speedy trial” sesuai dengan amanah KUHAP,” kata Indriyanto di Jakarta, Senin (24/8).

Hari ini, hakim tunggal Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan praperadilan OC Kaligis karena perkara tersebut sudah masuk ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Otto Cornelis Kaligis telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalankan sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata hakim tunggal Suprapto di PN Jakarta Selatan.

Hal itu sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.

Sidang perdana di pengadilan Tipikor sudah berlangsung pada 20 Agustus 2015 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan, namun OC Kaligis menolak untuk hadir dalam sidang dengan alasan sakit.

Sehingga majelis hakim yang dipimpin oleh Sumpeno mengeluarkan surat penetapan majelis hakim, yang memutuskan agar OC Kaligis diperiksa oleh tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 dan aturan-aturan lain, maka majelis memutuskan satu, mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum pada KPK. Dua, memberikan izin kepada Otto Cornelis Kaligis untuk diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagaimana dimaksud. Ketiga, menentukan jadwal persidangan berikutnya ditetapkan pada Kamis, 27 Agustus 2015 pukul 09.30 WIB,” kata hakim Sumpeno dalam sidang pada Kamis (20/8).

Kaligis sudah diperiksa pada Jumat (21/8), namun KPK belum mendapatkan hasil diagnosa pemeriksaan tersebut. Kaligis mengaku mengalami pening, lemas, kesemutan, hipertensi, diabetes militus dan meminta untuk berobat ke dokter syaraf bernama dr Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, namun demi menjaga objektivitas, penyidik mengirim surat kepada IDI agar dilakukan pemeriksaan, sayangnya dokter IDI selalu terkendala kegiatan akreditasi di RSCM hingga kemarin.

Pengacara senior itu ditahan KPK sejak 13 Juli 2015 setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu