Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS), sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap pada Jumat (12/2) malam.

Bersama Andri, lembaga antirasuah ini juga menetapkan seorang pengusaha, Ichsan Suaidi (IS) dan pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat (ALE).

“Setelah gelar perkara pada sore ini diputuskan untuk tingkatkan status ke tahap penyidikan dengan tetapkan tiga orang tersangka yakni ATS, ALE, dan IS,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2).

Ia menuturkan, saat operasi tangkap tangan pihaknya turut mengamankan uang sebesar Rp400 juta yang diduga untuk pejabat MA tersebut.

Diduga uang itu sebagai pelicin agar ATS menunda salinan putusan perkara kasasi dengan terdakwa IS.

Uang tersebut diberikan oleh Ichsan melalui pengacaranya Awang yang diantar oleh sopir pribadinya di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong.

“Transkasi ini diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwka IS,” terang Yuyuk.

Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IS adalah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang pada 13 November 2014 oleh majelis kasasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dan dijatuhi pidana selama 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,195 juta.

Putusan itu dikeluarkan oleh Ketua Hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan