Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan, masih terdapat pihak lain yang diduga mempunyai peran dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim PTUN Medan.

Pasalnya, pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP memastikan, peran Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istrinya, Evy Susanti (ES), bukan sebagai pelaku utama.

“Peran GPN dan ES adalah tersangka dalam kasus, tidak ada peran pengganti atau aktor utama,” beber Johan, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7).

Mantan juru bicara KPK itu pun sudah menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan pengembang hanya pada peran Gatot dan Evy.

Bahkan, lanjutnya, setelah ditemukan alat bukti yang dianggap cukup, penyidik bisa saja menetapkan tersangka baru dikasus suap Hakim PTUN Medan.

“Memang penetapan dua tersangka ini (Gatot dan Evy) belum berhenti pada titik sekarang. Pengembangan ke pihak-pihak yang diduga terlibat, dasarnya bila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa ada pihak lain maka akan diproses juga,” papar Johan.

Berdasarkan informasi, terdapat peran pihak swasta di kasus suap tersebut. Dia adalah kolega Gatot yang sama-sama tercatat sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Seseorang itu dikabarkan mempunyai nama panggilan Zul Jenggot (Zulkarnain). Dia kerap bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumut, untuk mengerjakan proyek-proyek yang dianggarkan dari negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby