Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst)
Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyebut bahwa pihaknya sudah menemukan satu alat bukti, dalam pengadaan lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Satu alat bukti tersebut menurut Alexander adalah audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengadaan tersebut. Saat ini, KPK tengah mendalami perhitungan kerugian negara yang dipaparkan dalam audit tersebut.

“Audit BPK kan berdasar permintaan KPK. Audit BPK hanya salah satu alat bukti dan indikasi kerugian keuangan negara akan didalami apa saja yang jadi kesimpulan kerugian negara,” kata Alex saat jumpa pers di gedung KPK, Selasa (29/3).

Namun dalam kesempatan kali ini ada hal menarik yang disampaikan Alex. Khusus kasus RS Sumber Waras ini, KPK belum menemukan adanya niat jahat untuk melakukan korupsi.

“Ada alasan-alasan yang akan kita gali melalui keterangan saksi. Kalau mau naikin ke penyidikan harus yakin dalam kejadian itu harus ada niat jahat bukan semata-semata pelanggaran prosedur.”

Hal itu seakan menjadi hal yang kontradiktif dengan hasil audit investigasi BPK. Dalam auditnya BPK menjabarkan soal SK Tim Kajian pembelian lahan RS Sumber Waras.

BPK menyebut ada bahwa SK Tim Kajian sejatinya baru disahkan pada 31 Desember 2014. Namun dinyatakan oleh Dinas Kesehatan telah disahkan pada Agustus 2014.

Soal SK tersebut memang diyakini oleh beberapa pihak sebagai ‘niat jahat’ praktik korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu