Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M Syarif (kiri) memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek pendidikan Pemkab Kebumen, Jateng, di gedung KPK Jakarta, Minggu (16/10/2016). KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo menjadi tersangka, empat orang lainnya berstatus saksi serta satu orang masih buron terkait operasi tangkap tangan proyek pendidikan senilai Rp4,8 miliar dengan barang bukti uang yang disita sebesar Rp70 juta.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengakui kalau pihaknya tengah menyelidiki dugaan pemberian uang ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Dugaan yang diselidiki ialah ketika Maruli menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Nanti sabar saja dulu, diselidiki dulu. Masih penyelidikan,” ungkap Basaria saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10).

Menurut purnawirawan polisi ini, penyelidikan dugaan penerimaan uang ke Maruli didasarkan atas pernyataan seseorang, melainkan berazaskan pada data-data yang telah dikantongi.

“Fakta yang diterima oleh penyidik harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan penyidik,” jelasnya.

Namun sayang, dalam kesempatan ini Basaria belum bisa memastikan kalau penyelidikan tersebut akan naik ke tahap penyidikan. Sebab, sambung dia, pihaknya harus lebih dulu menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Maruli sebagai tersangka.

“Harus benar-benar ada alat bukti dan fakta yang ditemukan oleh penyidik,” tutur mantan staf ahli sosial politik Kapolri.

Seperti diketahui, saat menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung, Maruli disebut menerima uang Rp500 juta dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho melalui tangan OC Kaligis.

Uang ratusan juta itu diduga untuk ‘mengamankan’ nama Gatot dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial milik Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013, yang kala itu ditangani pihak Kejagung.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid