KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syariffudin Temenggung sebagai tersangka dalam kasus SKL BLBI. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, berkas milik Syafruddin Arsyad Temenggung yang merupakan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan dilimpahkan ke penuntutan dalam waktu dekat.

“Kasus BLBI dengan satu tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung itu masih proses dalam penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan pelimpahan ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/4).

Febri mengaku, dalam waktu dekat tersebut penyidik akan menyerahkan berkas dan tersangka Syafruddin ke tahap penuntutan. “Itu artinya tidak terlalu lama akan dibawa ke persidangan, nanti perlu diuji lebih lanjut,” ucap Febri.

Febri mengungkapkan bahwa ada 69 saksi sampai saat ini yang telah diperiksa dalam proses penyidikan untuk tersangka Syafruddin dari berbagai unsur.

“Ada dari pihak swasta yang cukup banyak lebih dari 30 orang kemudian ada pejabat dan juga pegawai dari PT Gajah Tunggal yang kami periksa, ada dari KKSK, notaris, pengacara, dan unsur lain yang kami periksa untuk membuat terang perkara ini,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara