Jakarta, Aktual.com — Santer kabar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Mukhtamar Jakarta Djan Faridz ikut terseret kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Apalagi, Djan Faridz memiliki bisnis pemondokan untuk para jemaah haji.

“Kalau ada bukti (keterlibatan Djan Faridz) yang kuat. Kalau ada pihak lain yang terlibat, kita akan tindak lanjuti,” kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Rabu (24/6).

Namun demikian, untuk menjerat keterlibatan Djan Faridz dalam kasus dugaan korupsi haji itu, KPK akan lebih dulu memegang bukti-bukti yang valid.

Tak hanya Dzan, sambung Johan, KPK juga tengah menelusuri peran beberapa anggota DPR, khususnya di Komisi VIII yang disinyalir bersinggungan dengan kasus penyelenggaraan ibadah haji.

“Iya semuanya (akan ditelusuri),” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun anggaran 2012-2013.

Terkait penyidikan perkara itu, KPK masih fokus pada penyidikan terkait panitia haji, transportasi, katering, serta pemondokan. Berdasarkan pengembangan, lembaga antirasuah juga menemukan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan tahun anggaran 2010-2011.

Atas perbuatannya, SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu