Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp54 juta dan 2.600 dolar AS hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

“Di rumah dinas bupati, disita uang Rp54 juta dan 2.600 dolar AS,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (13/10).

Selain Agung, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) seta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Setelah operasi tangkap tangan (OTT) dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan, lanjut Febri, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lampung Utara sejak 9-11 Oktober 2019.

Selama tiga hari tersebut, KPK lakukan penggeledahan di 13 lokasi, yaitu 9 Oktober 2019 di rumah dinas dan kantor Bupati, 10 Oktober 2019 di kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, rumah tersangka Wan Hendri, rumah tersangka Hendra, dan dua rumah saksi.

Kemudian, 11 Oktober 2019 di rumah tersangka Agung, rumah tersangka Syahril, rumah tersangka Chandra, dan dua rumah tersangka Syahbuddin.

Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

“Berikutnya, kami akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar di rumah dinas bupati tersebut dengan “fee” proyek di Lampung Utara,” ungkap Febri.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.

Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.

Hendra menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada pada Wan Hendri.

Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.

Uang itu diduga terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019 diduga Agung telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp350 juta.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin