Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Selain menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita uang.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita Rp40 juta yang diduga merupakan uang suap yang diberikan Irjen Kemendesa Sugito ke Auditor BPK Ali Sadli. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang sebesar Rp1.145 moliar dan USD 3 ribu di ruang kerja eselon I BPK Rochmadi Saptogiri

“Dalam brankas di ruang kerja RS, ditemukan Rp1,14 miliar dan USD 3 ribu. KPK saat ini masih mendalami apakah uang tersebut ada kaitannya dengan kasus ini atau tidak,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Sabtu (27/5), di gedung KPK, Jakarta.

Laode juga menjelaskan, dalam kasus suap ini kode yang digunakan yakni ‘perhatian’.

“Kode untuk sejumlah uang adalah ‘perhatian’, pemberian diduga terkait opini WTP di Kemendes tahun anggaran 2016,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sugito dan Jarot diduga telah memberikan uang kepada Rochmado dan Ali untuk Kemendesa mendapat opini WTP terkait laporan keuangan.

Atas hal ini, Sugito dan Jarot diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan untuk Rochmadi dan Ali, keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh: