Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Suryadman Gidot dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/9). Selain itu, KPK juga mengamankan Bupati Muara Enim Ahmad Yasin dalam operasi yang sama.

“Iya benar,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/9).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Bupati Bengkayang, KPK turut menangkap lima orang lainnya, yakni Sekda Kabupaten Bengkayang Obaja, Kadis PU Kabupaten Bengkayang, pengawal Bupati, staf honorer PU dan seorang rekanan dari pihak pemberi.

Enam orang tersebut sudah dibawa ke Jakarta dan selanjutnya akan menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK.

Selain itu, terhadap satu orang lagi yang ditangkap di Pontianak dari unsur rekanan selaku pihak pemberi dan akan dibawa ke gedung KPK, Jakarta, Rabu ini.

Selain itu dikabarkan, KPK juga mengamankan barang bukti uang dengan total sekitar Rp340 juta.

Pada waktu yang berbeda, KPK juga mengamankan Bupati Muara Enim Ahmad Yasin.

Penangkapan Ahmad Yani itu dilakukan pada Senin (2/9) petang di kantornya.

Tim juga mengamankan sejumlah dokumen. Namun, KPK tidak menjelaskan detail dokumen apa saja yang diamankan.

Dalam kasus ini, Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah Rp13,4 miliar dari Robi.

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin