Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dicecar pertanyaan oleh wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6). Nurhadi diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka tersangka Doddy Aryanto Supeno. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelisik peran   mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam pengurusan perkara Lippo Grup di MA. Hal itu yang kemudian dijadikan alasan untuk memeriksan Nurhadi hari ini, Selasa (6/11).

“Peran-peran Nurhadi didalami penyidik dalam pengurusan perkara yang terkait LIPPO Group di pengadilan dalam kapasitas Nurhadi saat itu sebagai Sekretaris MA,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Selasa (6/11).

Selain itu pemeriksaan Nurhadi hari ini, juga untuk mengkonfirmasi sejumlah fakta yang pernah muncul dalam persidangan mantan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Saat persidangan itu terungkap adanya komunikasi lewat telepon antara Nurhadi dan Edy Nasution. saat itu Nurhadi meminta Edy mempercepat pengiriman berkas perkara PT AAL, anak usaha Lippo Group, untuk dikirim dari PN Jakarta Pusat ke MA.

“Didalami juga pengetahuan saksi serta hubungan saksi dengan tersangka ESI dalam proses penanganan perkara,” kata Febri.

Nurhad hari ini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka petinggi Lippo Grup yang juga Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro.

Saat merampungkan pemeriksaan,  Nurhadi membantah pernah bertemu Eddy untuk membantu mengurus PK perkara PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu.. 

Meski demikian ia mengakui jika dicecar penyidik KPK Nurhadi soal dugaan transaksi terkait pengurusan PK yang telah melewati batas waktu itu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy  sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy diduga ikut memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) itu. 

Namun, Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Selama dua tahun menghilang, dia kerap pindah-pindah negara, mulai dari Malaysia, Singapura, Thailand, hingga Myanmar. 

Akhirnya Eddy menyerahkan diri ke KPK beberapa waktu lalu. Kini, dia telah ditahan penyidik lembaga antirasuah. 

Lembaga antirasuah menduga Nurhadi terlibat dalam kasus dugaan suap itu. Dia pernah bersaksi di persidangan dua tersangka lainnya, yakni Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno

Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

Istrinya, Tin Zuraida juga beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Rumah mereka berdua di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan juga pernah digeledah penyidik KPK. Saat penggeledahan itu, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang Rp1,7 miliar

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby