Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahandjo

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan Penyidikan dengan 38 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).

Mereka diduga telah menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho. Pemberian tersebut sebagai pelicin persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012 sampai 2014.

Selain itu sebagai pelicin persetujuan APBD-P Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014, pengesahan APBD tahun anggaran 2014 dan 2015.

“Dan juga penolakan penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut tahun 2015,” kata Agus.

KPK menduga per-anggota dewan menerima masing-masing fee sebesar Rp 300- Rp 350 juta dari Gubernur Gatot.

“Atas perbuatannya, ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Agus.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya dimana sang gubernur, Gatot Pujo Nugroho sudah lebih dulu berhadapan dengan hukum dan telah dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp 250 juta.

Berikut nama 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut:

1. RST (Rijal Sirait)
2. MEV (Murni Elieser Verawaty Munthe)
3. RSI (Rinawati Sianturi
4. RMP (Rooslynda Marpaung)
5. DES (Dermawan Sembiring)
6. ARM (Arlene Manurung)
7. FN (Fadly Nurza).
8. ABT (Abu Bokar Tambak)
9. SHP (Syharial Harahap)
10. EML (Enda Mora Lubis)
11. RKS (Restu Kurniawan Sarumaha)
12. MYS (M. Yusuf Siregar)
13. MFL (Muhammad Faisal)
14. WP (Washington Pane)
15. JHS (John Hugo Silalahi)
16. DHM (DTM Abdul Hasan Maturid)
17. FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)
18. BPU (Biller Pasaribu)
19. REN (Richard Eddy Marsaut Lingga)
20. FRD (Fahru Rozi)
21. TAB (Taufan Agung Ginting)
22. SFE (Syafrida Fitrie)
23. RDP (Rahmianna Delima Pulungan)
24. TIR (Tiaisah Ritonga)
25. HEI (Helmiati)
26. MSI (Muslim Simbolo)
27. ANN (Arifin Nainggolan)
28. SF (Sonny Firdaus)
29. MSF (Mustofawiyah)
30. PD (Pasiruddin Daulay)
31. ELD (Elezaro Duha)
32. SSN (Sopar Siburian)
33. AZU (Analisman Zalukhu)
34. MDH (Musdalifah)
35. TMP (Tahan Manahan Pangabean)
36. TSI (Tonnies Sianturi)
37. TOS (Tohonan Silalahi)
38. TIR (Tiaisah Ritonga)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby