Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti (DWP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan itu dilakukan pasca operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (13/1).

Wanita yang kerap disapa Yanti itu diduga menerima sejumlah suap dari salah satu pengusaha berinisial AKH. Berdasarkan informasi, AKH memiliki nama lengkap Abdul Khoir.

Selain Yanti, lembaga antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya yakni UWI atau Uwi dan DES alias Erwan. Keduanya merupakan pihak swasta. AKH sendiri tak luput dari jeratan status tersangka KPK.

Untuk Yanti, Uwi dan Erwan diduga sebagai penerima suap berupa uang sebesar 66 ribu Dollar Singapura. Sedangkan Abdul selaku pemberi suap.

“Kemudian dilakukan gelar perkara yang dihadiri semua pimpinan. Sejalan dengan itu DWP, UWI, DES diduga sebagai penerima,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (14/1).

Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“AKH diduga sebagai pemberi, disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b, atau Pasal 33 UU Tipikor,” ujar Agus.

Menurut mantan Ketua LKPP itu, suap yang diberikan Abdul kepada Yanti melalui Uwi dan Erwan, berkaitan dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu