“Selain itu, HK (Hamdani Kosen) dan LN (Librata Nababan) mengerjakan proyek pembangunan Gedung DPRD tahun 2017 senilai Rp 9 miliar,” katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Tasdi dan Hadi Iswanto yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby