Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD fraksi PDIP, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Bambang Karyanto (BK).

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-Perubahan milik Pemerintah Daerah Muba tahun anggaran 2015.

“Dari hasil pemeriksaan kemudian disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dimana kemudian disimpulkan bahwa BK anggota DPRD Muba,” kata Johan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).

Bukan hanya BK, KPK juga menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD fraksi Gerindra, Adam Munandar (AM). “Kemudian AM yang juga anggota DPRD Muba, ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menyematkan status tersangka kepada dua Kepala Dinas Kabupaten Muba. Keduanya yakni, Kepala DPPKAD Syamsudin Fei, serta Faisyar Kepala Bappeda Kabupaten Muba.

Keduanya juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-Perubahan Pemda Muba tahun anggaran 2015. Mereka disangka melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, ke-empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil diciduk dalam gelaran operasi tangkap tangan oleh KPK, pada Jumat (19/6).

Keempat tersangka itu ditangkap ketika tengah bertransaksi di kediaman BK di Jalan Sanjaya, Kecamatan Alang-alang, Palembang. Dalam OTT itu, pihak KPK juga menyita sejumlah uang sekitar Rp 2,56 miliar.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu