Ilustrasi - Gedung KPK
Ilustrasi - Gedung KPK

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan terhadap kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. “Sudah ada tersangka. Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (23/6/2025).

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil dua saksi untuk diperiksa, Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan Setjen MPR 2020–2021, Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Setjen MPR 2020

Keduanya diperiksa untuk mendalami aliran dana serta prosedur pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi bahwa kasus yang sedang ditangani KPK merupakan perkara lama. Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR—baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” terang Siti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa MPR menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada KPK. “MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

KPK menyatakan bahwa penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka tambahan bila ditemukan bukti yang cukup.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano