Jakarta, aktual.com – Han Jung Kuk secara tegas menyampaikan penyanderaan yang dijalaninya sejak 9 September 2019 menjadi bukti KPP PMA 5 bekerja tidak profesional.

“Tidak profesional, karena terkesan oknum petugas KPP PMA 5 belum mempelajari data-data PT OBPV dengan baik. Secara yuridis, jelas bukan saya dan istri saya yang harusnya menanggung pajak itu,” tegas Han Jung Kuk.

Dirinya dituduh sebagai penanggung pajak PT OBPV, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan berinisial PT OBPV di Kelurahan Benoa Bali. Yang dimana, telah ditinggalkannya sejak tahun 2008.

Han Jung Kuk kini ditahan di Rutan Bangli, Bali dengan surat perintah penyanderaan nomor: SPRINDERA-001/WPJ.07/KP.06/2019 tanggal 5 September 2019.

Total utang pajak yang dituduhkan padanya sebesar Rp 44 miliar. “KPP PMA 5 sudah salah kerja, sehingga berakibat salah tangkap terhadap saya,” tegas Han Jun Kuk.

Tak hanya itu, Pria asal Korea Selatan yang kini telah menjadi WNI ini mengaku saat penangkapan, oknum petugas KPP PMA 5 melarang dirinya menggunakan kuasa hukum dan mengajukan tuntutan atau gugatan terkait kasus tersebut.

“Kalau saya dan istri menuruti apa yang disarankan (tidak menggunakan kuasa hukum dan tidak menggugat, red) KPP PMA 5 tersebut maka saya akan segera dibebaskan. Tapi nyatanya, tidak juga dibebaskan,” ungkap Han Jung Kuk.

Ia mengaku sempat menggugat Dirjen Pajak di Pengadilan Pajak terkait dugaan salah tangkap dan posisi dirinya yang bukan sebagai penanggung pajak PT OBPV.

Namun, KPP PMA 5 meminta pihaknya untuk mencabut gugatan tersebut dengan alasan dirinya akan segera dibebaskan. “Saya sudah ikuti kemauan mereka dengan mencabut gugatan, tapi saya tak juga dibebaskan. Saya punya semua buktinya,” kata Han Jung Kuk.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan KPP PMA 5 tidak berprikemanusiaan. Apalagi, sebagai warga negara asing yang telah sah sebagai WNI sepatutnya diperlakukan secara adil.

Dengan kasus yang menimpanya ini, Han Jung Kuk mengaku menyesal menjadi WNI. Seharusnya negara memberikan perlindungan dan memperlakukan warga negaranya dengan adil, bukannya membiarkan adanya perlakukan ketidakadilan terus berlangsung. “Kami tidak diberikan kesempatan membela diri dan menjelaskan kedudukan kami yang sebenarnya,” tegas Han Jung Kuk.

Sementara itu, Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengaku, keberatan yang disampaikan merupakan hak dari Han Jung Kuk.

Ia mengatakan, perlawanan atau gugatan hukum sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan merupakan hak wajib pajak.

“Teman-teman di KPP telah melaksanakan proses terhadap penunggak pajak tersebut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tulisnya melalui pesan singkat.

Kronologi
Han Jung Kuk mengungkapkan awal mula dirinya berkenalan dengan pria berinisial NK asal Korea Selatan yang mengaku ingin berbisnis di Bali dan mencari lahan untuk dijadikan hotel.

Singkat cerita, terjalinlah hubungan kerja sama dan dibentuk badan usaha PT OBPV. NK menjabat sebagai Direktur Utama. Sedangkan Kadek Eraniti, istri Han Jung Kuk menjabat sebagai Direktur.

Villa-villa itu pun dibangun di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama dibangun tahun 2006 sampai tahun 2007, dan mulai beroperasi tahun 2007 dengan General Managernya berinisial UH.

Sedangkan lokasi kedua selesai dibangun dan beroperasi pada tahun 2008 dengan General Managernya UH. Kemudian, terdapat persetujuan peralihan semua saham milik Kadek Eraniti kepada INBA pada tanggal 26 November 2008.

Sejak dikeluarkan dari pemegang saham tahun 2008 itu, Han Jung Kuk dan istrinya tidak pernah terlibat lagi dengan PT OBPV.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin