Jakarta, Aktual.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada Pemerintah untuk mendongkrak hukuman denda bagi pelaku praktik kartel atau persekongkolan dunia usaha dengan perjanjian tertentu.

KPPU mengusulkan agar hukuman ditingkatkan menjadi Rp500 miliar dari yang saat ini maksimal sebesar Rp25 miliar.

Menurut Ketua KPPU Syarkawi Rauf, kecilnya denda persaingan usaha yang sebesar Rp25 miliar tidak mampu mencerminkan asas keadilan. Lantaran kebanyakan para kartel dapat meraup keuntungan dari praktiknya hingga angka Rp100 miliar.

“Keuntungan kartel sampai Rp100 miliar. Jadi mereka merasa untung Rp100 miliar enggak apa-apalah karena dendanya hanya Rp25 miliar. Mereka masih punya Rp75 miliar,” kata Syarkawi di kantornya, Jakarta, Selasa (28/7).

Ia menilai, dengan sanksi yang tergolong ringan itu tentu tidak akan menimbulkan efek jera dari para pelaku sehingga praktik kartel akan tetap merajalela di Indonesia.

Dikatakannya, usulan tersebut juga telah disampaikan pihaknya ke DPR. Selain itu, menjelang era MEA, KPPU juga ingin memperluas definisi pelaku usaha yang menjadi objek hukum.

“Kita enggak bisa memproses pelaku usaha di Singapura dan Thailand yang bisnisnya berdampak ke Indonesia. Kita ingin nanti bisa menjangkau praktik bisnis seperti itu. Apalagi menjelang implementasi MEA,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: