Jakarta, Aktual.com – Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno kembali mengingatkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI ihwal sumbangan dana kampanye. Pihak KPU meminta agar setiap paslon mematuhi aturan sumbangan dana kampanye yang ada.

“Misalnya begini, sumbangan dari pihak asing. Itu kan tidak sah, terus sumbangan dari pemerintah, badan hukum pemerintah misalnya, BUMN, BUMD, itu kan tidak sah. Atau sumbangan yang melampaui dari kuota yang ditentukan,” tutur Sumarno, di Jakarta, Jumat (16/12).

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), setiap calon diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari perorangan maksimal Rp 75 juta, untuk perusahaan maksimal Rp 750 juta.

Jika ketentuan itu dilanggar, akan ada sanksi yang diberikan. Dimana, kelebihan dana sumbangan itu akan ‘dirampas’ dan masuk ke kas negara.

“Kalau mereka menerima sumbangan yang memang dilarang, harus dikeluarkan dari rekeningnya, kelebihannya diserahkan ke kas negara,” tegasnya.

KPUD DKI sendiri baru akan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye setiap calon dalam Pilkada DKI, setelah 20 Desember 2016. Tanggal itu merupakan batas akhir untuk setiap calon menyerahkan laporan keuangan kampanye.

“Jadi nanti 20 Desember itu baru kami tahu berapa banyak yang sudah mereka keluarkan, berapa banyak yang mereka terima kalau ada sumbangan. Nanti akan diketahui setelah 20 Desember,” jelasnya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby