Ribuan buruh yang tergabung dalam PUK SP LEM SPSI melakukan aksi di Balikota, Jakarta Pusat, Kamis (26//11/2015). Dalam aksinya para buruh mendesak agar Ahok sebagai Gubenur DKI Jakarta ikut menolak PP 78 Tentang Pengupahan dan buruh juga meminta para Gubernur Ahok menaikan upah minimum 2016 sekitar Rp500 ribu dan secepatnya menetapkan upah minimum sektoral.

Jakarta, Aktual.com — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kebijakan upah murah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memiliki andil memperburuk perekonomian Indonesia.

“Karena kebijakan upah murah, daya beli masyarakat menurun sehingga perekonomian tidak tumbuh,” kata Said Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (2/2).

Iqbal mengatakan kenaikan upah minimum berdasarkan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diatur dalam PP Pengupahan menyebabkan kenaikan upah pekerja tidak sebanding dengan kenaikan harga barang-barang konsumsi.

Imbasnya, tingkat konsumsi menjadi turun dan memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Kondisi perekonomian buruh akhirnya berimbas pada tingkat investasi.

“Kebijakan upah murah juga berimbas pada kesenjangan pendapatan antara yang kaya dan miskin. Rasio GINI Indonesia saat ini sudah 0,41. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah karena revolusi Arab terjadi saat rasio GINI 0,49 dan revolusi Perancis terjadi saat rasio GINI 0,51,” tuturnya.

Iqbal mengatakan pemerintah harus berupaya menjaga tingkat konsumsi. Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah memiliki banyak instrumen untuk menjaga konsumsi, salah satunya melalui bantuan langsung tunai (BLT).

Menurut Iqbal, tingkat konsumsi yang menurun menyebabkan perekonomian lesu sehingga banyak perusahaan yang menutup usahanya. Bahkan, dua raksasa elektronik Jepang, Toshiba dan Panasonic, telah menutup pabriknya di Indonesia.

“Penutupan pabrik itu berdampak pada pemutusan hubungan kerja 2.500 karyawan. Saat ini KSPI dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia sedang mendampingi mereka untuk proses negosiasi pesangon dan pelimpahan karyawan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan