Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, mempermasalahkan dilibatkannya wartawan salah satu media online, untuk meliput proses penangkapan penangkapan bersama 13 orang anggota Polri.  
“Ada satu orang yang sebenarnya tidak tertera dalam surat perintah penangkapan karena yang bersangkutan merupakan wartawan dari media onlien,” kata kuasa hukum Novel, Asvinawati saat membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Artinya, lanjut Asfinawati, penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan tehadap kliennya bersama pihak lain di luar dari penyidik yang semestinya tidak dilakukan.
Kemudian, penyidik juga telah memasuki wilayah lantai dua rumah Novel tanpa izin, saat penyidik KPK ini akan mengganti pakaian. Padahal, Novel hanya mengizinkan penyidik masuk ruang tamu di lantai satu.
Terlebih, tegas Asfinawati, penyidik tidak mengantongi surat penggeledahan rumah yang memungkinkan bisa memasuki rumah tanpa izin Novel.
Selain itu, penyidik juga tidak pernah menjelaksan satu lokasi yang akan menjadi tempat pemeriksaan Novel. Buktinya, penyidik akan memeriksa Novel di Bareskrim Mabes Polri, kemudian malah membawanya ke Mako Brimob.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu