Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menjelaskan, pihaknya sejauh ini sudah memeriksa 20 saksi dalam kasus tahanan WNA binaan yang melarikan diri dari Lapas Kerobokan, Badung. “Sudah ada beberapa saksi termasuk petugas Lapas dan kita juga akan melakukan rekonstruksi,” jelas Kapolda.

Kapolda Bali mengatakan, siapapun yang ikut terlibat dalam kasus keempat tahanan WNA yang melarikan diri akan diproses hukum. Selain itu, jelas Kapolda Bali, pihaknya masih memburu dua orang napi lainnya yang sampai saat ini masih buron, yakni Shaun Edward Davidson alias Eddis Lansdole alias Michael John Mayman bin Eddy (33) asal Australia, dan Tee Kok King bin Tee Kim Sai (58) asal Malaysia. Sementara dua napi sudah tertangkap di Kota Dili, Timor Leste, tanggal 24 Juni 2017, yakni Sayeb Mohammad Said (31) asal India dan Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (43) asal Bulgaria.

Sementara Kepala Lapas (Kalapas) Kerobokan, Badung, Tonny Nainggolan mengatakan, jika ada ditemui orang dalam yang terlibat dalam pelarian keempat tahanan WNA binaan itu, pihaknya tidak akan segan-segan menindaknya, baik secara hukum maupun ditindak sesuai ketentuan lnternal Lapas. Namun pihaknya masih terus melakukan pendalaman dugaan adanya keterlibatan orang dalam.

“Kalau memang ada bantuan atau kontribusi yang diberikan oleh petugas Lapas, kami juga tidak akan segan-segan memproses baik iti proses hukum maupun internal kami, ” tutupnya.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby