Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan terkait keterlibatan perusahaan pembiayaan untuk membiayai kredit usaha rayat (KUR). Hal ini dilakukan agar dana KUR dapat lebih diserap lagi untuk dapat masuk ke pelosok-pelosok daerah. Apalagi setiap tahun nilai penyaluran KUR ini terus bertambah.

“Saat ini OJK tengah mengkaji kelayakan dan beberapa besar kapasitas yang dimiliki perusaaan pembiayaan. Dan aturannya sedang kami susun,” tandas Deputi Komisioner Pengawasan IKNB OJK, Edi Setiadi, di Jakarta, Selasa (26/1).

Kata dia, jika ke depannya prestasinya bagus, maka perusahaan pembiayaan akan terus dilibatkan. Sehingga kepercayaan yang sudah diberikan Menko Perekonomian dilanjutkan di tahun-tahun berikutnya.

“Yang jelas mereka itu memiliki risk managemnt yang handal serta governance-nya itu tetal baik,” jelasnya.

Karena program ini awal, Edi menegaskan, pihaknya tidak menargetkan kucuran pembiayaan dalam jumlah besar, tidak seperti di sektor perbankan. “Target tahun sebesar Rp1,2 triliun saja. Insya Allah akhir triwulan pertama ini bisa berjalan,”

Tahun 2016 ini, diperkirkan ada sekitar Rp100-120 triliun KUR yang akan disalurkan pemerintan. Sehingga perusahaan pembiayaan terlibat akan lebih baik lagi, dan pitensinya sangat besar terutama untuk daerah yang belum terlayani oleh kntor cabang bank.

Menurut Edi, meskipun perusahaan pembiayaan ini identik dengan pembiayaan konsumtif, tetap saja pemerintah mendorong untuk melakukan pembiayaan produktif. Namun kendati bentuknya kedit konsumtif untuk membeli kendaraan bermotor, bisa saja dianggap kredit produktif karena sebagai alat usaha.

“Karena kendaraan bermotor juga ada yang buat jualan, ada juga perusahaan yg seperti yg di luar Jawa motor itu untuk mengangkut kelapa sawit,” katanya.

Sejauh ini sudah ada lima perusahaan pembiayaan yang tertarik ikut untuk membiayai KUR. Pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) juga menyambut baik dilibatkan perusahaan-perusahaannya dalam penyaluran KUR.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan