Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial RI akan memantau jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama atas tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tak hanya proses persidangan, KY pun akan mengawasi segala tindak-tanduk Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut.

Bukan tanpa alasan mengapa KY turut serta melakukan pengawasan terhadap proses hukum kasus Ahok. Menurut Juru Bicara KY, Farid Wajdi kasus ini diperlu diawasi lantaran telah menjadi sorotan publik.

“Belajar dari pengalaman kasus praperadilan di Jakarta Selatan, dimana KY ikut juga terlibat baik sebagai pemantau maupun pelindung Hakim, maka beberapa hal yang kami catat untuk menjadi perhatian nanti,” papar Farid, di Jakarta, Kamis (8/12).

Dipaparkan Farid, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, pengawasan terhadap proses hukum sebuah perkara dapat dilakukan dengan beberapa cara. Ia menegaskan, apapun temuan yang didapat KY dari hasil pemantauan proses hukum kasus Ahok akan ditelusuri.

“Mengenai tindakan hukum dan tindakan lainnya, KY melakukan pengawalan terhadap kasus ini, pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup. Namun demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan, maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai,” jelasnya.

Meski begitu, Farid berharap agar seluruh pihak bisa mengharagi segala kegiatan yang dilakukan KY. Bilamana nanti ada proses yang dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum, publik dapat melaporkannya ke penegak hukum terkait.

“Apapun hasil putusannya, maka kami mendesak untuk menggunakan jalur yang telah diatur, terhadap substansi putusannya maka jalur hukum adalah jawabnya, baik Banding, Kasasi, atau bahkan Peninjauan Kembali (PK),” tutupnya.

Seperti diketahui, gelaran sidang kasus Ahok sedianya telah diagendakan pada Rabu (14/12). Sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun Majelis Hakim yang mengadili Ahok diketuai oleh Ketua PN Jakut, Dwiarso Budi Santiarto. Sementara Hakim Anggotanya yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I wayan Wirjana.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby