Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/17). Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. KORAN SINDO-POOL/Isra Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial meminta majelis hakim, yang menangani kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap independen dan imparsial dalam memvonis.

“Kemerdekaan dan independensi hakim diperlukan untuk menjamin imparsialitas dan keadilan dalam memutus perkara,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5).

KY juga mengimbau seluruh pihak supaya menghormati prinsip independensi hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Hakim wajib menjaga kemandirian peradilan, yakni bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.”

“Selain independensi, hakim tetapi juga memiliki akuntabilitas sehingga dapat menjalankan peradilan yang bersih, dipercaya oleh masyarakat dan menjadi kekuasaaan kehakiman yang berwibawa.”

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok karena menilai tindakan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu