Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (tengah) berjalan keluar ruang sidang disela sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15. *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan terus meminta rekam asli percakapan antara petinggi Freeport dan Ketua DPR Setya Novanto, terkait dengan permintaan saham PT Freeport. Namun demikian, meski sudah meminta surat tersebut, Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin tak bisa menunjukan rekam tersebut.

Padahal, sore tadi Maroef diminta untuk membawa rekaman yang katanya diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang. Lantas Junimart meminta surat keterangan dari pihak Kejaksaan Agung yang menyita rekaman tersebut.

“Siang tadi kami sudah minta, lalu saudara saksi memerintahkan staf, tapi belum juga datang. Kenapa saudra saksi,” kata Junimart di ruang sidang MKD, Kamis (3/12).

“Tolong dipastikan oleh staf Anda kapan kita akan mendapatkan bukti atau surat dari Kejaksaan Agung,” kata Junimart.

Namun lagi-lagi, Maroef mengklaim stafnya belum bisa menerima surat dari Kejaksaan Agung hingga malam ini.

“Saya sudah menghubungi staf saya. Setelah ini saya diminta ke Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyelidikan. Setelah penyelidikan saya nanti malam Kejaksaan Agung baru akan mengeluarkan surat,” ujar Maroef.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu