Jakarta, aktual.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) kembali menjaring sebanyak 13 bus angkutan orang pada kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang berlangsung selama dua hari (7-8 Juni) di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Rudi Irawan mengatakan, pelanggaran didominasi ketidakkelengkapan dokumen administrasi syarat keselamatan seperti dokumen uji kendaraan (KIR) dan dokumen kartu pengawasan (KPS).
“Jumlah kendaraan yang diperiksa total 34 bus, yang tidak melanggar sebanyak 21 bus atau sekitar 62%, sedangkan yang melanggar ada 13 bus atau 38%. Dari 13 bus yang ditindak ini terdapat 16 pelanggaran,” kata Rudi di Jakarta, Selasa (10/06/2025).
Rudi menjelaskan, pelanggaran didominasi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kartu pengawasan (KPS) dimana sebanyak tujuh pelanggaran atau sekitar 44%.
“Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan diantaranya dua bus mempunyai kartu uji kendaraan atau KIR tapi masa berlakunya sudah habis, satu bus tidak punya KIR, dan dua kendaraan mempunyai KIR palsu. Lalu tiga kendaraan mempunyai KPS sudah kedaluwarsa, tujuh kendaraan tidak punya KPS, dan satu bus menggunakan KPS palsu,” jelas Rudi.
Ditjen Hubdat juga menemukan pelanggaran dimana pemilik bus melanggar penggunaan klakson telolet pada empat bus yang diperiksa karena tidak sesuai aturan. Langkah tersebut dilakukan karena pemasangan klakson yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu lalu lintas.
Lebih lanjut, Ditjen Hubdat turut menyediakan bus pengganti bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan saat proses ramp check. Bus pengganti dapat digunakan oleh penumpang secara gratis, sebagai upaya perlindungan agar penumpang bisa melanjutkan perjalanan dengan aman.
“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan kelaikan kendaraan bus yang digunakan, dan kami juga siapkan bus pengganti yang laik jalan, bus yang diganti ini karena tidak ada dokumen administrasinya. Penumpang kami pindahkan ke bus pengganti karena kami harus memastikan keselamatan para penumpang agar selamat sampai tujuan,” ungkap Rudi.
Selama proses inspeksi keselamatan, Ditjen Hubdat juga memberikan sosialisasi kepada para penumpang bus untuk selalu mengecek kelaikan kendaraan sebelum bepergian. Masyarakat juga dihimbau memanfaatkan aplikasi Mitra Darat untuk mengetahui status uji kendaraan dan kelengkapan dokumen lainnya pada bus, sehingga bisa lebih yakin bahwa bus yang digunakan benar-benar laik jalan dan aman digunakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano