Jakarta, Aktual.com – Kantor Imigrasi Kelas I Bogor pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah meringkus dan mentersangkakan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial C, Q, B dan H, lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Mereka terungkap melakukan aktivitas bercocok tanam secara ilegal. Padahal, untuk datang ke Indonesia keempat WNA ini memakai paspor wisata.

“Keempat orang WN China tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Kanim Bogor,” ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (9/10).

Kasus ini terungkap melalui kerja sama antara pihak Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati pada Kementerian Pertanian dan Kanim Bogor pada 8 November 2016 lalu. Ketika diciduk, keempatnya sedang melakukan aktivitas bercocok tanam yang berlokasi di perbukitan Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Dalam penggerebekan itu, pihak Karantina dan Kanim juga mensita sejumlah benih tanaman antara lain, cabai, daun bawang dan sawi hijau, yang mereka bawa langsung dari Tiongkok, dan langsung melakukan uji laboratorium.

Menariknya, dari hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa benih cabai yang dibawa keempat WNA Tiongkok ini, mengadung bakteri ‘erwinia chrysantemi’, sejenis organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) A1 golongan 1.

Bakteri ini tergolong sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan kerusakan gagal produksi hingga mencapai 70 persen.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, pihak Karantina Kementan langsung melakukan pembabatan terhadap seluruh benih cabai yang telah ditanam, serta pemusnahan.

“Keempat WNA ini djerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, diantaranya terkait izin tinggal,” tutup Heru.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby